Navigasi Utama

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Lex Banten berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku di Indonesia.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran Redaksi, wartawan, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses penerbitan berita di Lex Banten, baik berupa teks, foto, video, infografis, maupun bentuk konten digital lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang dipublikasikan oleh Lex Banten mengutamakan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Apabila terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan suatu informasi belum dapat diverifikasi secara menyeluruh, Redaksi akan menjelaskan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan pengembangan serta melakukan pembaruan setelah memperoleh informasi yang valid.

3. Konten Buatan Pengguna

Komentar, opini, maupun konten yang dikirimkan oleh pengguna menjadi tanggung jawab masing-masing pengirim. Lex Banten berhak melakukan penyuntingan, penolakan, maupun penghapusan terhadap konten yang melanggar hukum, mengandung ujaran kebencian, fitnah, pornografi, SARA, kekerasan, spam, maupun informasi palsu.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Lex Banten memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap permohonan koreksi akan diverifikasi oleh Redaksi dan apabila terbukti terdapat kekeliruan, maka perbaikan akan dilakukan secepatnya dengan tetap menjaga transparansi kepada pembaca.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak akan dihapus. Namun dalam keadaan tertentu, seperti adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau pertimbangan hukum lainnya, Redaksi dapat melakukan pencabutan atau penyesuaian isi berita sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Privasi

Lex Banten menghormati hak privasi setiap individu. Identitas korban kejahatan seksual, anak yang berhadapan dengan hukum, maupun pihak lain yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan akan dirahasiakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

7. Hak Cipta

Seluruh artikel, foto, video, logo, desain, dan materi yang dipublikasikan oleh Lex Banten dilindungi oleh ketentuan hak cipta. Penggunaan kembali sebagian atau seluruh isi tanpa izin tertulis dari Redaksi tidak diperkenankan, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Iklan dan Konten Bersponsor

Setiap materi promosi, advertorial, atau konten bersponsor akan diberi penanda yang jelas agar dapat dibedakan dari produk jurnalistik. Materi iklan tidak memengaruhi independensi Redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

9. Koreksi dan Pembaruan Berita

Apabila terdapat perkembangan informasi terbaru terhadap suatu berita, Lex Banten dapat memperbarui isi berita dengan tetap menjaga substansi informasi serta mencantumkan pembaruan apabila diperlukan.

10. Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, permintaan Hak Jawab, maupun Hak Koreksi melalui kontak resmi Redaksi.

Email: lexbanten@gmail.com

WhatsApp: 083876350197

Setiap pengaduan akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penutup

Dengan menerapkan Pedoman Media Siber ini, Lex Banten berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi yang cepat, akurat, berimbang, terpercaya, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik demi kepentingan publik dan kemajuan pers Indonesia.

+