Navigasi Utama

Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER

Pedoman Pemberitaan Media Siber Owada Tani

Owada Tani merupakan portal berita dan informasi yang berkomitmen menyajikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, informatif, dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan kegiatan pemberitaan, Owada Tani berpedoman pada prinsip-prinsip jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini menjadi acuan dalam proses pengumpulan, pengolahan, penyuntingan, dan publikasi informasi melalui situs web Owada Tani.

Setiap informasi yang dipublikasikan diupayakan memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, kepentingan publik, serta memperhatikan etika dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

2. Verifikasi Informasi

Owada Tani mengupayakan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh sebelum dipublikasikan. Dalam kondisi tertentu ketika kepentingan publik mengharuskan informasi segera disampaikan, pemberitaan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan proses verifikasi dan pembaruan informasi.

Informasi yang belum sepenuhnya terverifikasi akan disampaikan secara proporsional sesuai dengan kondisi dan sumber informasi yang tersedia.

3. Koreksi dan Ralat

Apabila terdapat kesalahan atau ketidakakuratan dalam suatu pemberitaan, Owada Tani akan melakukan koreksi atau ralat sesuai dengan tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

Koreksi dilakukan secara transparan dan dapat disertai keterangan mengenai perubahan yang dilakukan pada berita terkait.

4. Hak Jawab

Owada Tani menghormati hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Pengajuan hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi melalui kontak resmi Owada Tani dengan mencantumkan identitas, materi pemberitaan yang dipermasalahkan, serta penjelasan mengenai bagian yang perlu diklarifikasi.

5. Isi Buatan Pengguna

Apabila Owada Tani menyediakan ruang bagi pengguna untuk mengirimkan atau memberikan komentar maupun konten, setiap konten pengguna tetap menjadi tanggung jawab pihak yang mengirimkannya.

Owada Tani berhak melakukan moderasi, penyuntingan, atau menghapus konten yang melanggar ketentuan, hukum, maupun etika yang berlaku.

6. Konten dan Kepentingan Publik

Owada Tani berupaya mengutamakan pemberitaan yang memiliki nilai informasi dan kepentingan publik, khususnya mengenai ketahanan pangan, pertanian, agribisnis, penyuluhan, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan pangan dan masyarakat.

7. Penutup

Pedoman ini digunakan sebagai salah satu acuan dalam menjalankan kegiatan pemberitaan Owada Tani. Dalam pelaksanaannya, redaksi tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, prinsip jurnalistik, kode etik jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers yang berlaku.

Owada Tani
Enarotali, Paniai Timur, Kab. Paniai, Prov. Papua Tengah
Nomor Telepon: 082198018201

+