SERANG– Seorang warga Kampung Bayongbong Ciguha, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Sodikin Firmansyah, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang. Laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan Nomor LAPDU/307/VIII/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan pengaduan, peristiwa tersebut bermula pada 1 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman korban di Kampung Bayongbong Ciguha, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Korban mengaku awalnya melihat unggahan di media sosial Facebook mengenai seseorang yang hendak menggadaikan mobil Toyota Agya warna putih. No rangka : MHKA4DA3J0J093490 Nopol : A-1036-KJ, Setelah menghubungi nomor yang tertera pada unggahan tersebut melalui WhatsApp, korban kemudian berkomunikasi dengan seseorang bernama Towil Umri.
Dalam komunikasi tersebut, korban dan terlapor disebut sepakat melakukan transaksi gadai kendaraan senilai Rp.30 juta. Namun, beberapa hari kemudian terlapor kembali meminta tambahan dana sebesar Rp.5 juta, dengan alasan tertentu.
Merasa keberatan, korban tidak memberikan tambahan dana tersebut. Sebagai gantinya, terlapor menawarkan penggantian kendaraan berupa Daihatsu Sigra warna hitam. No rangka : MHKS66J6JJJ060726 Nopol : A-1016-BH, Setelah kendaraan diterima, korban melakukan pengecekan terhadap dokumen kendaraan dan mengaku menemukan kejanggalan pada STNK sehingga memutuskan membawa kendaraan tersebut ke Polsek Carenang untuk memastikan status kepemilikannya.
Beberapa waktu kemudian, seseorang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan datang ke Polsek Carenang dan menjelaskan bahwa sodara towil tersebut merental kendaraan miliknya tersebut,
Dalam proses mediasi, menurut pengakuan korban, terlapor mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan rental dan berjanji akan mengembalikan uang korban sepenuhnya, namun terlpor saat itu hanya memberikan sebesar Rp.10 juta. Itupun karena sudah terdesak meminta jangan sampai ada laporan berlanjut dan berjanji akan mengembalikan uang sisa sebesar Rp.20 juta, dalam waktu dekat, dan dengan terpaksa pelapor menerima uang tersebut, karena ada janji akan mengembalikan sisanya dalam waktu dekat, dan melihat masih orang dekat, Namun hingga beberapa tahun tak kunjung mengembalikan, dan saat di datangi rumahnya selalu menghindar, pihak keluarga terlpor selalu mengatakan Tidak ada dan tidak ada terus si terlpor tersebut, sampai laporan dibuat, korban menyatakan masih mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta, yang belum dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perlu ditegaskan bahwa laporan ini merupakan pengaduan, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Korban berharap Satreskrim Polres Serang dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana, sehingga kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat benar-benar dapat diwujudkan.