Box Redaksi
Box Redaksi
Selamat datang di halaman Box Redaksi Lex Banten. Halaman ini memuat informasi mengenai struktur perusahaan, susunan redaksi, kontak resmi, serta ketentuan jurnalistik yang menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan pemberitaan. Seluruh informasi yang diterbitkan oleh Lex Banten mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, akurasi, dan keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pelindung
Allah SWT
Penerbit
PT. Lex Banten Multimedia
Nomor Pengesahan Badan Hukum:
AHU-006657.AH.01.30.Tahun 2026
Pimpinan Perusahaan
Muh Saeful Bahri
Penasihat Hukum
Law Firm M. Ubaidillah & Rekan
Penanggung Jawab Redaksi
- Yusa QK. Ansori
- S. Angga AS.
- Cecep AK.
Susunan Redaksi
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab
Muh Saeful Bahri
Wakil Pemimpin Redaksi
Staf Redaksi & Marketing
- Hafiz Wijiarto
- Yudi
- Tituk Yuana Widiyati, A.P.I.Kom., A.Md.RO.
- Rimadhani Mardhotillah
- Yopi
- Epi Kusmara
- Dudi
- Saeful Umar
- Ii Nadi Munajat
- Reza Suherman
Reporter
- Uci
- Ipul
- Umar
- Yudi
Alamat Redaksi
Kampung Priuk RT/RW 001/001
Desa Ragas Masigit
Kecamatan Carenang
Kabupaten Serang
Provinsi Banten
Kontak Redaksi
Telepon / WhatsApp
083876350197
Email
lexbanten@gmail.com
Kerja Sama dan Pemasangan Iklan
Lex Banten menerima kerja sama publikasi, advertorial, sponsorship, promosi usaha, dan pemasangan iklan digital. Untuk informasi mengenai penawaran kerja sama maupun media kit, silakan menghubungi Redaksi melalui nomor WhatsApp atau email resmi yang tercantum pada halaman ini.
Informasi Rekening
SeaBank
Nomor Rekening : 901492599920
Atas Nama : Muh Saeful Bahri
Pedoman Wartawan
Seluruh wartawan Lex Banten wajib menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku di Indonesia.
Setiap wartawan resmi Lex Banten dibekali Kartu Tanda Pengenal (ID Card) dan Surat Tugas Liputan yang masih berlaku. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Lex Banten namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, maka segala tindakan yang dilakukan menjadi tanggung jawab pribadi dan bukan merupakan tanggung jawab Redaksi.
Wartawan maupun kontributor Lex Banten tidak diperkenankan meminta atau menerima uang, hadiah, komisi, maupun bentuk imbalan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Lex Banten menghormati hak setiap individu maupun lembaga untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila terdapat artikel atau berita yang dianggap kurang tepat, merugikan, atau memerlukan klarifikasi, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan permohonan Hak Jawab maupun Hak Koreksi kepada Redaksi melalui email resmi:
Setiap permohonan akan diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Redaksi
Lex Banten berkomitmen untuk menyajikan informasi yang cepat, akurat, berimbang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami terus berupaya menghadirkan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat serta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika pers dalam setiap proses pemberitaan.